Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Kamis (17/10/2013).
Andi yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir enam jam segera ditahan dan mengenakan baju tahanan berupa rompi berwarna oranye, saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dirinya segera digiring masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke Rutan KPK.
Sampai saat ini KPK telah melakukan tiga kali pemeriksaan terhadap Andi, sejak diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2012 lalu. Terkait dengan kasusnya, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. Selain Andi ada juga beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan juga Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Baca Juga Artikel Lainnya: